English English Indonesian Indonesian
oleh

Jadi Tersangka, Dua Legislator Demokrat Belum Ditahan

MAKASSAR, FAJAR — Polda Sulsel belum menahan dua oknum anggota DPRD yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua Legislator Demokrat ini terjerat kasus yang berbeda. Anggota DPRD Jeneponto, Muh Islam Iskandar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas dan angkutan jalan di Sulsel pada 2019.

Sementara Jufri Sambara, baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyerobotan hutan lindung di Toraja Utara.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik UNM, Herman menilai, seharusnya dalam tahap penyidikan bagi seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus ditahan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Apalagi dalam soal korupsi yang merupakan extra ordinary crime (kategori kejahatan luar biasa),” ujar Herman kepada FAJAR, Senin, 26 September 2022.

Selain itu tersangka yang tidak ditahan dalam kasus ini, kata dia, bisa jadi akan menghilangkan barang bukti yang berguna bagi penyidikan. Serta dapat melarikan diri dari kasus hukum yang dihadapi tersangka, juga bisa mengulangi perbuatannya.

“Untuk tidak menyulitkan penyidikan yang dilakukan oleh APH, seharusnya tersangka tersebut ditahan demi kelancaran proses hukum dalam penyidikan,” tambah Ketua Prodi Ilmu Hukum ini.

Herman menjelaskan, soal korupsi, APH dalam hal ini penyidik harus bekerja secara extra ordinary crime menghadapi kasus.

“Apalagi APH berhadapan dengan pejabat politik partai atau sebagai anggota DPR, tentu punya bargaining politik (posisi tawar politik) yang kuat,” jelas lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

News Feed