English English Indonesian Indonesian
oleh

Konsumen Gugat Kembali KFC dan Gojek, Perkaranya Disidangkan di PN Palopo

FAJAR, PALOPO-Konsumen menggugat KFC dan Gojek di Palopo. Perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palopo, Kamis (22/9/2022). Sidang akan kembali dilanjutkan 27 Oktober.

Majelis hakim yang diketuai Imran dan hakim anggota Yosep dan Rachmat mempersilakan para pihak menyiapkan materi gugatan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Karena tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir, kami minta jurusita untuk memanggil keduanya secara umum, karena panggilan kemarin sifatnya biasa dan mereka ternyata tidak hadir,” kata Imran, saat menggelar sidang perdana gugatan Erwin R Sandi, konsumen yang menggugat KFC dan Gojek.

Sidang yang digelar itu, hanya dihadiri kuasa hukum dari KFC dan dua orang kuasa hukum Erwin R Sandi dari kantor Pengacara Lukman S.Wahid dan LBH Pospera. Majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan kuasa dari pengacara yang ditunjuk para pihak.

Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 27 Oktober. Agenda pemeriksaan berkas perkara. “Saya berharap para pihak semuanya hadir, jadi untuk pihak tergugat KFC dan penggugat, tidak perlu kami panggil lagi,” ujar majelis hakim sambil mengetuk palu sidang.

Panggilan untuk tergugat 2 dan 3, namun yang bersangkutan tidak hadir. Semestinya dilakukan panggilan umum, sesuai jurusita. Ternyata tidak datang selanjutnya panggilan umum saja. “Sekali lagi kita panggil. Tergugat 1 hadir,” katanya.

Dalam tuntutannya, pengugat selaku konsumen meminta KCF meminta maaf karena dirugikan secara terbuka di halaman KFC yang ada di media sosial. Kedua, melakukan perbaikan layanan kepada konsumen dan tidak menjual produk yang tidak lengkap atau tidak sesuai dalam gambar aplikasi. Ketiga memberikan makan kepada anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Kota Palopo selama satu bulan. Keempat tidak melakukan pemecatan terhadap karyawan yang terkait. (shd/*)

News Feed