English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Komisioner KPU Terpilih Jadi Anggota Bawaslu Sulbar

FAJAR, MAMUJU -Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Sulbar. Tiga dari enam yang mengikuti tahapan ini dinyatakan lolos.

Bawaslu RI melalui surat dengan nomor : 316/KP.01.00/K1/09/2022 mengumumkan hasil seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2022-2027 pada tanggal 17 September.

Mereka yang lolos yaitu, Muhammad Subhan (Komisioner KPU Majene), Nasrul (Ketua KPU Mamuju Tengah), dan Hamrana Hakim (Aktivis Fatayat-NU Sulbar). Ketiganya akan segera dilantik. Proses pelantikan sendiri masih menuggu jadwal resmi.

“Saya juga belum dapat undangan resminya (pelantikan), cuma setahu saya, masa jabatan pengurus lama itu berakhir 20 September ini. Harusnya sih hari itu atau paling tidak tanggal 21,” ujar Komisioner Bawaslu Sulbar terpilih, Muhammad Subhan kepada FAJAR, Minggu, 18 September.

Subhan yang masih aktif sebagai Komisioner KPU Majene ini menambahkan, posisinya di KPU Majene akan diganti sesuai mekanisme yang berlaku. Ada peringkat untuk calon pengganti, kata dia, jadi siapa yang nilainya dibawah saat terpilih KPU Majene otomatis akan menjadi pengganti.

Ketua Tim Seleksi Komisioner Bawaslu Sulbar, Imelda Adhiyanti menegaskan bahwa saat ini, tanggung jawabnya bersama tim seleksi lain telah selesai. Tugas Timsel resmi berakhir sejak 2 September 2022 lalu. “Tugas kami sudah selesai. Kalau untuk pelantikan, kemungkinan 21-23 September,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono berharap pemilu Sulbar bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya. Adapun yang menjadi atensi Totok adalah program pencegahan pelanggaran pemilu.

“Caranya bagaimana, yah lewat sosialisasi, keliling berbicara mengunjungi peserta pemilu. Mulai dari Parpol, Tokoh Masyarakat, dan instrumen lainnya untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme penanganan pelanggaran,” ujarnya saat kunjungan kerja ke Mamuju, beberapa hari lalu. (wir/ham)

News Feed