FAJAR, PINRANG-Jaminan perlindungan tenaga kerja harus diakomodasi di seluruh tingkatan. Termasuk di antaranya di tingkat desa. Sasarannya Desa Padakalawa Kec. Matiro Bulu, Kabupaten Pinrang menjadi salah satu contohnya.
Menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pinrang, Desa Padakalawa mengajak masyarakat desa khususnya pekerja informal mengenal program perlindungan jaminan sosial.
Sebanyak 4.000 orang warga yang berprofesi sebagai pekerja tani dan kebun akan turut andil dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial tersebut.
Kepala Desa Padakalawa, Haedar Ahmad, menilai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan di tingkat desa. Pihaknya sebelumnya telah mempelajari program yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ia berinisiatif untuk mengajak masyarakat turut andil didalamnya.
“Program ini sangat membantu. Setelah kita mempelajari kemudian memahami terhadap program ini, kami sangat bersyukur sehingga kami langsung melakukan koordinasi dengan kepala BPJS ketenagakerjaan di Pinrang,” ucap Haedar, Kamis, 15 September, kemarin.
Setelah dilakukan pengenalan kepada masyarakat, ia akan mengajukan program lewat APBDes yang dikhususkan bagi pemerintah desa, agar masyarakat dapat terjamin keselamatannya.
“Insyaallah tahun depan nanti kami akan memprogramkan penganggaran APBDes khusus untuk stakeholder pemerintah desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pihaknya akan memassifkan koordinasi dengan perangkat desa yang aktif.
“Kami menggandeng beberapa warga yang akan direkomendasikan sebagai penerima program jaminan sosial. Misalnya,Ketua RT, Kader Posyandu, Ketua dan sekretaris BPD serta akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder pemerintahan yang menyangkut program ini disetiap dusun,” lanjutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Padakkalawa, pemberian Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Stakeholder Desa ini adalah yang pertama kali di Kabupaten Pinrang, dan kami berharap inovasi ini bisa di implementasikan di Desa lain di Kabupaten Pinrang.
Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Dalam aturan itu disebutkan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, dilakukan melalui penurunan beban pengeluaran antara lain pemberian jaminan sosial bagi masyarakat miskin” tuturnya.
Maka seluruh Desa sudah dapat mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di desanya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Padakkalawa yang telah mendukung program pemerintah.
Terlebih Jaminan Sosial tersebut juga merupakan fokus presiden sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapan kita jaminan sosial ini dapat dirasakan oleh seluruh pekerja termasuk di Kabupaten Pinrang. Bahkan bukan hanya pekerja formal kita harap di Kabupaten Pinrang, masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, atau pekerja mandiri lainnya juga dapat di daftarkan atau mendaftar secara mandiri agar perlindungan ketika bekerja tetap berjalan,” tutur Hendrayanto. (an)