English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Sulsel Putuskan Periksa KPU Selayar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Verifikasi Parpol

FAJAR, MAKASSAR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menggelar sidang pendahuluan laporan Bawaslu Selayar terkait dugaan pelanggaran prosedur saat verifikasi administrasi parpol, Rabu, 14 September. Majelis sidang memutuskan untuk menerima laporan itu dan akan melakukan pemeriksaan terhadap KPU Selayar.

“Bawaslu Sulsel terhadap hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa temuan penemu telah memenuhi syarat formil dan meteriil,” kata anggota majelis, Azry Yusuf saat membacakan putusan pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang Bawaslu Sulsel.

Ketua Bawaslu Selayar, Suharno menjelaskan laporannya terkait pelanggaran terhadap prosedur verifikasi kegandaan keanggotaan parpol. Dimana pada saat verifikasi langsung KPU Selayar memanfaatkan teknologi yakni video call.

Padahal dalam PKPU No 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan keanggotaan ganda yang tidak jelas statusnya dihadirkan ke kantor KPU.

“KPU Selayar pada 5 September lalu melakukan verifikasi administrasi kepada dua orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda, dengan melakukan video call,” katanya.

“Jika mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung,” sambung Suharno.

Sebelum mengajukan gugatan, Suharno mengaku, telah melayangkan saran perbaikan kepada KPU Selayar untuk dilakukan verifikasi administrasi ulang, dengan menjalankan prosedur yang telah diatur. “Dan sesuai mekanismenya, bila saran perbaikan tidak diindahkan, kami jadikan temuan sebagai dugaan tindakan pelanggaran dan dilaporkan ke Bawaslu Sulsel,” katanya.

Komisioner KPU Selayar, Andi Dewantara mengungkapkan pihaknya sudah meminta Parpol untuk menghadirkan yang bersangkutan di kantor KPU. Namun Parpol tak bisa memenuhi hal itu, karena orang yang dimaksud berdomisili di pulau.

“Sementara dalam PKPU nomor 4, cuma dua hari batas waktu untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam rangka verifikasi administrasi. Di Selayar yang merupakan daerah kepulauan, ini tentu tidak bisa,” katanya.

Apalagi, kata dia, tak ada penyeberangan reguler setiap hari di antar pulau. Tidak sama dengan transportasi Bulukumba-Selayar. Hal ini yang membuat Parpol tak bisa menghadirkan orang tersebut dan meminta KPU melakukan video call.

“Makanya kami melalukan konsultasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi dan RI soal ini. Lalu kami rapat pleno untuk memutuskan menggunakan video call,” sebutnya.

Dewantara mengakui penggunaan video call memang tak diatur dalam PKPU Nomor 4 terkait verifikasi administrasi. Namun ada di aturan verifikasi faktual. Ia mengaku pihaknya paham bahwa tak ada aturan video call saat verifikasi administrasi.

“Tapi terkadang memang, kita harus meniadakan aspek prosedural untuk membuktikan kebenaran materiil. Tetapi tujuan substansinya kena. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” paparnya.

Bagi Dewantara, pihaknya hanya ingin memberikan kemudahan bagi Parpol untuk mengklarifikasi keanggotanya. Apalagi dalam PKPU Nomor 4 soal verifikasi administrasi, tak ada larangan penggunaan video call.

“Semua video call kami tuangkan dalam berita acara. Tapi kemudian ternyata teman-teman Bawaslu menilai langkah ini sebagai tindakan kesalahan prosedural,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan terlapor yakni KPU Selayar akan dipanggil secara resmi untuk menghadiri sidang pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat, 16 September. Surat panggilan akan dilayangkan yang dilampiri laporan pelapor. “Terlapor sekaligus bisa memberikan jawaban nanti setelah pelapor membacakan laporannya,” tambah Arumahi saat memimpin sidang. (rul/ham)

News Feed