English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Koruptor di Pegadaian ke Meja Hijau

FAJAR, MAKASSAR — Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian.

Mereka adalah analis kredit di Kantor PT Pegadaian area Palopo, Laode Muklis Napa; Pengelola UPC Baraka pada PT Pegadaian Kantor Cabang Rappang, Fitriati; dan Pengelola Agunan PT Pegadaian Cabang Makassar Maryuni Syarifuddin.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, saat ini JPU Kejati Sulsel telah menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap (P21). JPU meningkatkan status ketiganya menjadi terdakwa dan ditahan di Lapas Kelas IA selama 12 September hingga 1 Oktober 2022.

Ketua Tim JPU Herberth P Hutapea menjelaskan, perkara ini segera bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit produk mikro pada PT Pegadaian area Palopo, Enrekang, dan Makassar selama 2017 hingga 2018.

Perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Total kerugian hasil penyidikan penanganan perkara Pegadaian tersebut sebesar Rp7,7 miliar,” ujar Soetarmi, Rabu, 14 September. (edo/yuk)

News Feed