English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

FAJAR, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media. Yakni Antara, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar, dan RRI.

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo serta Anggota Majelis, Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, Rabu, 14 September 2022.

Jahoras menimbang gugatan penggugat dinilai prematur, sehingga tidak dapat diterima. Bahwa tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat, perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 Tahun 1999 Rentang Pers, serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

“Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan. Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis,” kata Jahoras.

Ia menambahkan, penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli, Dewan Pers Imam Wahyudi, yang wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana.

Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik. Sebelumnya, dalam eksepsi pada Butir 1, para tergugat (media) I, IV, V, dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur. Penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat. Gugatan pengugat Ergin Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa, serta gugatan penggugat tidak lengkap.

News Feed