English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

“Kami jadikan momen ini sebagai momen perjuangan kemerdekaan pers, sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai jurnalistik,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana,” urai Mukadi.

Seperti diketahui, enam media di Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016. Di mana narasumber dalam berita mempertanyakan status M Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

Kasus ini sendiri mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media. Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media, dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ di Jakarta. (edo/yuk)

News Feed