“Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur, cukup alasan diterima dalam perkara ini,” ungkapnya.
Sehubungan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu
surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini,” putusnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui kebebasan pers.
“Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya kebebasan pers. Itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pengadilan, karena Pasal 5 dalam UU Pers sifatnya inperatif. Perlu dilalui, di mana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini,” tukas Jebra.
Kuasa Hukum RRI (tergugat VI), Eza Mahardika menambahkan, majelis hakim telah memeriksa dan menyidangkan perkara dengan sangat cermat dan teliti. Sehingga mengeluarkan keputusan yang tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.