Untuk Zona I dan zona III tarjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.
Biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. (sae/yuk)