Adapun yang berkaitan dengan tuntutan atas kerugian yang dialami penggugat, kata Jebra, sama sekali tidak terbukti akibat dari perbuatan para tergugat. Melainkan atas pemutusan hubungan sepihak.
“Yang terjadi adalah pemutusan sepihak antara mereka yang mengadakan perencanaan proyek pembangunan Pulau Lakkang dan Raja Ampat bersama penggugat. Sehingga gugatan yang dialamatkan kepada para tergugat dikatakan error in subjekto,” pungkasnya.
Seperti diketahui, enam media di Makassar, yakni Antara, RRI, Kabar Makassar, MakassarToday, TerkiniNews, dan CelebesNews digugat perdata oleh seorang pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, M Akbar Amir.
Gugatan tersebut didasari oleh penayangan berita hasil konferensi pers pada 2016 silam. Narasumber dalam berita mempertanyakan status penggugat sebagai Raja Tallo. Dalam gugatannya, M Akbar menuntut enam media tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp100 triliun.
Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Senin, 24 Januari 2022, gugatan Akbar terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2022/PN Mks.
Dalam gugatannya, M Akbar merasa dirugikan pemberitaan tersebut. Sehingga menyebabkan sejumlah proyek investasinya batal dan memicu kerugian masing-masing Rp50 triliun, Rp5 triliun, dan Rp20 miliar. (edo/yuk)