English English Indonesian Indonesian
oleh

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

FAJAR, MAKASSAR — Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum membayar tambahan biaya perkara, Kamis, 8 September 2022.

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo mengatakan, ada tambahan biaya perkara yang harus diselesaikan oleh pihak penggugat. Tambahan biaya itu lantaran beberapa tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan. Sehingga dibutuhkan tambahan biaya untuk persuratan.

“Putusan sidang tidak bisa kami bacakan sekarang, kalau tambahan biaya perkara itu belum dibayarkan,” kata Jahoras.

Jahoras menanyakan kesiapan penggugat membayar tambahan biaya perkara tersebut. Namun kuasa hukum penggugat mengaku loket pembayaran sudah tutup.

Atas dasar itu, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan pada pekan depan, Rabu, 14 September 2022.

Di luar ruang sidang, Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, selaku kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Kebebasan Pers Sulawesi Selatan mengaku tetap optimis gugatan yang dialamatkan kepada kliennya ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

“Selama persidangan, baik itu bukti dan saksi yang telah kita hadirkan. Kami optimis bahwa gugatan mereka ditolak hakim,” ucap Jebra.

Jebra menambahkan, gugatan yang diajukan absurd. Karena mencampuradukkan beberapa persoalan yang sebenarnya proposinya tidak pas untuk dilayangkan gugatan kepada para penggugat.

Jebra meyakini bukti yang diajukan pihaknya sangat kuat dalam posisi sebagai tergugat. Di mana perkara ini jelas bukanlah menjadi kewenangan dari pengadilan, melainkan di bawa ke ranah Dewan Pers.

News Feed