FAJAR, MAKASSAR-Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar lagi-lagi kecolongan dari bangunan liar. Hal itu ditunjukan dengan adanya penyegelan dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin, 22 Agustus.
Bangunan yang disegel merupakan tempat penjajakan jajanan atau lapak kawasan kuliner. Bangunan sepanjang sekitar 20 meter yang telah mengambil garis sepadan jalan.
Masalah yang sama, yaitu bangunan berdiri baru ditemukan bermasalah bukan yang pertama ditemukan Distaru. Sebelumnya hal yang sama telah terjadi, yaitu bangunan telah berdiri kukuh baru dilakukan penindakan di salah satu rumah toko kecantikan di Jl Andi Djemma.
Kepala Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Andi Akhmad Muhajir mengatakan untuk di Jl Perintis Kemerdekaan ini pihaknya telah menyegel. “Kita sudah titip surat penyegelan dan diarahkan untuk pembongkaran, karena pemiliknya tidak mau ketemu langsung. Kita kasi waktu tujuh hari, kalau tidak diindahkan maka tim kami yang akan membongkar,” bebernya.
Kata dia, apa yang dilakukan sudah sesuai standar oprasional. Jadi katanya untuk tindak lanjut tunggu tenggang waktu ultimatum tersebut selesai.
Kondisi tersebut terjadi tidak lepas dari banyaknya bangun telah jadi, namun Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) belum terselesaikan. Data yang dihimpun FAJAR dari Distaru, masalah SKRD terus meningkat di Makassar sehingga tunggakan retribusi mencapai sekitar Rp2 miliar (M).
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Fahyuddin mengatakan pada dasarnya hal ini tidak boleh dilakukan. “Karena seharusnya keluar dulu SKRD baru pembangunan dilanjutkan, karena di berkas itu ada kajian amdalalin dan lingkungannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Itulah sebabnya ada bangunan yang didapatkan justru berbeda dari gambar. Sehingga kerugian ada dipemohon sendiri.
Mantan camat Tamalate itu menyampaikan, hal itu sangat disayangkan karena nilai retribusi untuk pengrusan saat ini masih terbilang murah. Hanya sekitar Rp21.300 per meter. “Ini masih pada aturan lama, jika kedepan naik maka tagihan akan terevisi menyesuaikan standar tarif retribusi,” katanya.
Meningkatnya tunggakan retribusi ini membuat Fahyuddin akan memberikan jaminan kecepatan ke pengurusan tahun ini. SKRD atau IMB ditarget palinglambat dua pekan. “Selama berkas lengkap,” katanya. Retribusi SKRD atau IMB memang jadi prioritas mereka. Target Rp100 M, realisasi hingga Mei, Rp10 M. (sal/*)