Keputusan yang dimaksud Hasto tak lain adalah menolak permohonan yang diajukan Putri Candrawathi dan menerima permohonan Bharada E.
Dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, LPSK akan terus memberikan pendampingan terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Hasto menambahkan, Bharada E akan mendapat haknya sebagai justice collaborator. ’’Yakni, pemisahan berkas dengan pelaku lain serta pemisahan tempat penahanan,’’ terangnya.
(JPG)