Menurut Eko Prasetyo, anggota tim penasihat hukum keluarga Yosua lainnya, penyidik harus memastikan bahwa keterangan Sambo terkait dengan tindakan Yosua yang disebut menodai harkat dan martabat keluarga mantan Kadivpropam itu dibuka dan dibuktikan.
’’Aneh juga bagi kami. Dia (Yosua) di Magelang itu satu minggu kalau tidak salah. Kapan pelecehannya? Di tanggal berapa,’’ ucapnya.
Jika memang terjadi, lanjut dia, mengapa Putri tidak langsung memproses hukum Yosua? ’’Itu J (Yosua, Red) bisa ditangkap langsung,’’ katanya.
Eko berharap timsus Polri juga bisa terus bekerja untuk mengungkap peran pihak lain. Termasuk Putri yang sejak awal dinilai tidak kooperatif. Baik kepada Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pihaknya meyakini bahwa Putri memang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. ’’Kami percaya setidaknya dia (Putri, Red) mengetahui peristiwa itu. Kalau kita mengetahui peristiwa pidana, tetapi diam saja, kemungkinan kita bagian dari itu,’’ ungkapnya.
Di sisi lain, tim khusus bentukan Kapolri telah bekerja keras untuk menemukan bukti keterlibatan petinggi Polda Metro Jaya (PMJ). Dari hasil pemeriksaan terhadap Wadirkrimum PMJ, Kasubdit Kamneg, Kasubdit Resmob, dan Kanit Jatanras, diduga ada dua orang yang memerintahkan merekayasa CCTV.
Tepatnya 20 CCTV hasil kompilasi yang pernah diserahkan ke Komnas HAM. ’’Yang memerintah dua orang petinggi,’’ jelas sumber Jawa Pos.
Dua orang yang diduga memerintahkan membuat kompilasi CCTV itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Direskrimum PMJ Kombespol Hengki Haryadi.