English English Indonesian Indonesian
oleh

Lagi, Perdagangan Orang di Makassar Terungkap

FAJAR, MAKASSAR — Menjabat pertengahan Juli 2022, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mampu membongkar praktik perdagangan orang di Makassar. Satu orang mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita telah menetapkan JR sebagai tersangka. Dengan perempuan yang ditawarkan berjumlah lima orang,” kata Jamaluddin, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ia memaparkan, tersangka merupakan mucikari dalam kasus tersebut dijerat Pasal 2 Subs Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Penangkapan di salah satu hotel di Makassar, berdasarkan adannya laporan dari masyarakat,” sambungnya.

Pria kelahiran Sinjai ini mengungkapkan modus tersangka menjalankan aktivitasnya sejak 2019 dengan mengambil manfaat dari korban. Menjajakan beberapa orang perempuan melalui aplikasi percakapan online menggunakan satu akun.

“Kemudian dari hasil yang diperoleh, tersangka mendapatkan bagian sebesar 30 persen dari korban,” ungkap Jamaluddin.

Mantan Dirresnarkoba Polda DIY ini menegaskan, pihaknya akan mengembangkan dan menuntaskan jaringan prostitusi online di Sulsel. “Kita akan terus kembangkan jaringan yang ada di Sulsel,” tegas mantan Kabid Propam Polda Jawa Tengah ini. (ams/yuk)

News Feed