English English Indonesian Indonesian
oleh

Ayah Kandung di Luwu Lecehkan Tiga Anak Kandung

FAJAR – Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan menahan seorang bapak dengan sangkaan menyetubuhi tiga orang anak kandungnya.

Pelaku berinisial, IL berusia 46 tahun. Saat ini ditahan di Polres Luwu. IL diduga menyetubuhi tiga putri kandungnya selama 7 tahun. Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah salah seorang korban berani mengadu pada keluarganya yang lain.

“Kita jerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara,” kata AKBP Arisandi, Rabu (10/8/2022).

Arisandi menjelaskan pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan syahwat semata. Saat melakukan aksi bejatnya para korban diancam bahkan dipukuli menggunakan benda keras.

“Pelaku normal, tidak ada kelainan jiwa atau kelainan seks. Saat menyetubuhi anaknya, rumah dalam keadaan kosong dan istri pelaku tidak di rumah,” ujarnya. (shd)

News Feed