English English Indonesian Indonesian
oleh

Samsat Makassar Rutin Razia Pajak Kendaraan

FAJAR, MAKASSAR — UPT Samsat Wilayah Makassar II Utara bersama Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polrestabes Makassar serta PT Jasa Raharja melakukan razia penertiban pajak kendaraan di Jl Boulevard, Selasa, 9 Agustus 2022.

Razia ini digelar agar memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

Kepala UPT Samsat Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati, menjelaskan tujuan penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat. Agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu.

“Penertiban pajak dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” jelasnya.

Andi Fitri mengatakan razia dilakukan mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita berhasil menjaring kendaraan sebanyak 113 unit.

“Dengan rincian 87 kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan 28 kendaraan yang ditilang,” tuturnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Makassar dan PT Jasa Raharja untuk kembali melakukan razia penertiban pajak kendaraan. “Untuk ke depannya, akan rutin dilaksanakan,” ungkapnya.

Adapun kendaraan yang terjaring sebanyak 113 unit, terdiri atas 49 mobil dan 64 motor. Pembayaran PKB sebanyak 87 unit, terdiri atas 37 unit motor dan 50 unit mobil. Adapun yang ditilang sebanyak 14 unit motor, dan 14 unit mobil. (ams/yuk)