English English Indonesian Indonesian
oleh

Perkosa ART Sepuluh Kali, Mustari Bukan Lagi Polisi

FAJAR, MAKASSAR — Polda Sulsel resmi menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Mustari.

Mustari yang bertugas di Ditpolair Polda Sulsel ini tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial IS (13). Diketahui, IS adalah asisten rumah tangganya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, hukuman PTDH ditetapkan setelah melalui sidang kode etik dan mendapatkan persetujuan dari Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta.

“Hasil banding yang diajukan oleh mustari itu ditolak oleh tim dari pemeriksa sidang. Putusannya, saudara Mustari itu di PTDH,” jelas Komang, Rabu, 10 Agustus 2022.

Komang menambahkan, selain sidang kode etik, proses pidana kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mustari tetap dilanjutkan.

“Proses lanjutnya dalam pidananya tetap berlanjut. Sekarang sedang proses disidang pengadilan,” sambung Komang.

Polisi berpangkat tiga bunga melati ini menyebut, Mustari kini sementara berstatus tahahan di Kejari Gowa. “Status tahanan. Harus menjalani sidang pidananya,” bebernya.

Sebelum tersangkut kasus pelecehan seksual, Mustari memegang jabatan strategis sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.

Dalam jabatan itu, Mustari bertugas menyiapkan fasilitas dan jasa, pemeliharaan dan perbaikan materiil peralatan komunikasi, elektronika, dan kapal.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Mustari terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial IS, berawal dari ajakan pelaku. IS diangkat menjadi ART oleh Mustari di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Gowa, pada September 2021 lalu.

News Feed