FAJAR, MAKASSAR — Sebagai salah satu kelengkapan DPD RI yang mempunyai lingkup tugas pada pengelolaan sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jeneponto, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dalam kunjungannya, para anggota Komite II DPD RI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi, menempatkan Sulsel ke dalam zona merah dengan 14 kabupaten/kota yang terpapar PMK. Salah satunya adalah Jeneponto.
Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Yarewai memimpin langsung pertemuan yang dilaksanakan bersama Bupati Jeneponto, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Karantina Pertanian, Dinas Pertanian Sulsel, Satgas PMK Jeneponto, Asosiasi Pelaku Usaha yang bergerak di bidang peternakan, serta beberapa instansi terkait lainnya.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, mengatakan menurut data Pemkab Jeneponto dalam kasus PMK ini terdapat 400 ekor sapi, dan 349 kerbau. Kemudian yang telah dipotong satu ekor sapi, mati enam ekor sapi, sembuh 14 ekor sapi, sisa kasus masih terdapat 390 ekor sapi. Selain sapi, kerbau dan kambing, kuda termasuk hewan yang banyak ditemui di Jeneponto.
“Kegiatan vaksinasi hewan juga telah dilakukan di seluruh kecamatan di Jeneponto yang mencapai 788 ekor sapi, 150 ekor kerbau, dan 78 ekor kambing,” ucapnya.