English English Indonesian Indonesian
oleh

Bharada E

Setelah sekian minggu — berita utama televisi diwarnai berita kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat — akhir pekan kemarin sudah mendekati klimaksnya. Minggu kemarin — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediaman dinasnya terkait kasus tewasnya Brigadir J.  Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimob dalam pemeriksaan etik oleh Tim Polri. Istri Ferdy Sambo — tadi malam sudah mendatangi Mako Brimob untuk menemui Ferdy Sambo.

Sesuai pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya mendalami setiap detail terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Pendalaman terus dilakukan penyidik, termasuk soal CCTV di rumah Irjen Sambo yang rusak hingga diganti. Termasuk urusan CCTV.

Klimaks lainnya — Bharada E (Richard Elizer) yang sudah dinyatakan tersangka dan dikenai Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Sebagaimana ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi  — dan melihat substansi pasal yang dikenakan untuk Bhrada E — jelas akan ada tersangka lain. Bahkan bisa jadi Bharada E bukan pelaku utamanya.  Kesimpulan ini mungkin benar karena melalui pengacara barunya Bharada E sepakat mengajukan diri menjadi justice collaborator. Ia sudah menyatakan akan menjadi saksi kunci dan membeberkan apa yang diketahuinya.

Menurut sang pengacara — Bhrada E sudah merasa menyesal karena sebelumnya sudah menyampaikan hal yang tak sesungguhnya. Ia melaksanakan itu karena mengikuti perintah. Siapa yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J atau mengakui menembak Brigadir J atau ikut bersama-sama menembak Brigadir J.  Didalam pengakuan Bharada E — sesuai penyampaian pengacaranya — dalam BAPnya ia sudah membantah cerita yang berkembang selama ini. Tak ada tembak menembak di tangga. Menurut Ketua LSPK — Hasto Atmojo Suroyo — keterangan Bharada E sebelumnya berbeda saat di LPSK dengan apa yang dia sampaikan Sabtu malam. Namun Hasto menyatakan, pihaknya telah meminta agar Bharada E dijaga dan diamankan serta dilindungi okeh pihak Polri dan menunggu kedatangan pengacara Bharada E di LPSK.

**

Fenomena Bharada E akhirnya akan menguak sebuah proses-hitam yang coba dilakukan sejumlah oknum di Polri. Sebagaimana yang diumumkan Kapolri — seluruhnya berjumlah 25 orang dan beberapa orang telah ‘ditempatkan’ untuk proses selanjutnya. Tentu juga masyarakat terus menunggu proses yang lebih maju lagi untuk mengungkap jalan cerita sesungguhnya di balik kematian Brigadir J.

Sesuai pesan Presiden Jokowi pada 3 kali kesempatan selalu menekankan agar tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kematian Brigadir J. Semuanya dalam rangka mengungkap misteri kematian Brigadir J — yang terus menerus disuarakan oleh keluarga almarhum, pengacara keluarga hingga msayarakat luas.  Semua ‘logika’ yang dibangun oleh oknum penyidik sebelumnya — yang dinilai tidak profesional oleh berbagai pihak termasuk oleh Menko Polkam Prof Mahfud MD — akhirnya runtuh beberapa hari lalu. Dan kini sudah menjadi terang benderang. Tentu saja kita berharap Bharada E — akan tetap konsisten kali ini menyatakan apa yang sesungguhnya terjadi. Tidak menyembunyikan lagi apa yang diketahui dan dilihatnya terkait kematian Brigadir J. Setidaknya, fakta yang terungkap kemarin — Bharada E sudah menyatakan semua itu kepada penyidik dan sudah ditandatangani. Artinya kita akan menunggu lagi satu atau beberapa tersangka lain terkait kematian Brigadir J. Dan Bharada E adalah saksi kunci yang harus kita jaga bersama.**

News Feed