English English Indonesian Indonesian
oleh

Pilwalkot Parepare 2024, KPU Butuh Rp20 Miliar

FAJAR, PAREPARE-Anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Parepare ditargetkan naik 20 persen. Ini dipengaruhi oleh kondisi pelaksanaan yang masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain menegaskan, usulan kenaikan anggaran ini belajar dari pemilu sebelumnya. Ada banyak anggaran tambahan untuk keperluan covid-19. “Pasti naik ya, kami belajar dari tahun-tahun sebelumnya, setiap kegiatan pilkada di masa Covid tentu anggaran alat pelindung diri (APD), anggaran adhoc di TPS dan yang lain itu harus kami siapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasruddin mengatakan, secara nominal kebutuhan anggaran pemilu di Kota Parepare mencapai Rp20 miliar. Mengingat, pemilu yang lalu KPU menggunakan anggaran sebesar Rp17 miliar. “Kenaikannya sekitar 20 persen lah dari pemilu sebelumnya. Kemarin itu Rp17 Miliar, jadi naiknya ya sekitar Rp3 miliar lebih,” lanjutnya.

Akan tetapi, anggaran tersebut sifatnya masih dalam usulan. Pihaknya masih menunggu proses approval dari KPU Sulsel terkait dengan desain postur anggaran mereka nantinya.

“Kami sudah mengusulkan estimasi anggaran, tetapi masih menunggu approval dari KPU Provinsi. Karena desain penyusunan anggaran memang dari provinsi dulu, baru kabupaten/kota mengusulkan estimasi postur anggaran 2024,” jelasnya.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan, pada dasarnya politik anggaran untuk KPU di tingkat kabupaten/kota memang selalu seperti itu. Mengusulkan jumlah tinggi.

Akan tetapi, hal itu akan tetap dirasionalisasi oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketersediaan anggaran. Hak itu tentunya untuk menyesuaikan juga kemampuan dana hibah di daerah terkait.

”Politik anggaran KPU daerah polanya selalu begitu. Mereka mengusulkan anggaran tinggi, kemudian bernegosiasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk dirasionalkan sesuai ketentuan dan kemampuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), ujarnya.

Kemudian, berkaitan dengan permintaan anggaran untuk pelaksanaan oemilu ditengah covid, hal itu dianggap wajar. Hanya saja, perlu dipastikan bahwa hal itu tepat sasaran dan tidak digunakan untuk belanja yang lain.

Sebab, jika pengajuan belanja pandemi dialokasikan untuj belanja non-pandemi, ditakutkan terjadi penyelewengan. Sehingga, semua harus tetap sesuai poros aturan dan ketetapan, termasuk sisa anggaran yang ada.

”Kenaikan anggaran untuk antisipasi pandemi covid-19 tidak masalah, sepanjang item pembelanjaannya bersifat rasional. Tidak digunakan untuk alokasi belanja non-pandemi. Sesuai regulasi anggaran, alokasi yang terserap akan menjadi silpa,” ungkapnya. (wid/*)

News Feed