English English Indonesian Indonesian
oleh

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Bebaskan Biaya Persalinan

FAJAR, MAKASSAR-Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan instruksi baru. Itu bagi ibu hamil, nifas, dan bayi baru lahir lewat program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Program ini kembali akan membebaskan biaya persalinan khusunya bagi ibu hamil yang kurang mampu, atau tidak memiliki jaminan kesehatan untuk menekan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Nurseha menerangkan, Program Jampersal ini di tahun lalu masih belum optimal, dengan adanya instruksi presiden terbaru maka sasaran penerima akan kembali dimasifkan.

Dia mengatakan Jampersal ini memang diutamakan bagi ibu dari keluarga kurang mampu, khusunya bagi mereka yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Karena ada impres baru, maka kita baru mau lagi sosialisasi lagi soal ini,” terang Nurseha, Jumat, 29 Juli.

Nurseha melanjutkan, saat ini tercatat ada sebanyak 158.236 ibu hamil di Sulsel. kemudian sebanyak 151.044 yang saat ini melahirkan atau dalam tahap nifas.

Jumlah ini masih akan dipilah oleh Dinkes, salah satu syarat utamanya adalah haruslah memiliki keterangan tidak mampu.

Sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jampersal telah diajukan Presiden RI Joko Widodo.

Dalam instruksi tersebut Kementerian Kesehatan RI telah diminta untuk mengalokasikan anggaran dalam program Jampersal, sekaligus menetapkan pedoman teknis klaim program Jampersal tersebut di masyarakat.

Ini akan dilakukan bersama dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dinas Sosial selaku pihak yang akan ikut memverifikasi dan memutakhirkan penerima bantuan.

Daerah juga diminta turut terlibat dalam hal pemenuhan tenaga pendukung, sekaligus mendorong mereka masuk dalam Program Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Kelas III.

“Peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBPU Kelas III sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga,” tulis instruksi yang ditandantangani langsung Presiden RI Joko Widodo. (an/*)

News Feed