FAJAR, MAROS-Pemerintah Kabupaten Maros menyalurkan bantuan Program Stimulan Rumah Swadaya (PSRS) kepada sejumlah masyarakat di dua Kecamatan di Kabupaten Maros. Penyaluran bantuan ini diberikan dalam bentuk rumah sebanyak 105 unit.
Penyerahan bantuan itu dilakukan secara simbolis dalam acara syukuran Hari Jadi Ke 63 Kabupaten Maros, Rabu, 27 Juli.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada 105 unit rumah. “Masing – masing kelurahan mendapat bantuan 15 rumah yang tersebar di dua kecamatan, yakni Turikale dan Lau,” jelasnya.
Untuk di Kecamatan Lau, kata dia, diperuntukkan di Kelurahan Maccini Baji dan Kelurahan Allepolea. Sedangkan di Kecamatan Turikale meliputi Kelurahan Adatongeng, Taroada, Pettuadae, Raya dan Kelurahan Boribellayya.
Pemkab Maros mengalokasikan sekitar Rp5,2 miliar untuk Program Stimulan Rumah Swadaya (PSRS). Dia juga mengatakan masing – masing rumah anggarannya sekitar Rp50 juta. Itu digunakan untuk meningkatkan kualitas hunian.
“Anhgaran per rumah sekitar Rp50 juta dengan rincian DAK sebesar Rp20 juta, dan DAU sebesar Rp30 juta,” sebutnya.
Dijelaskan Chaidir kalau tujuan dari program bantuan stimulan rumah swadaya ini untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu membangun atau meningkatkan kualitas rumah. “Ya supaya masyarakat bisa bertempat tinggal di rumah layak dan terjangkau,” sebutnya.
Olehnya itu, dia berharap dengan adanya bantuan PSRS dapat mengatasi permasalahan masyarakat Kabupaten Maros. “Semoga bantuan ini bisa tepat sasaran dan tepat tujuan agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Maros,” harapnya.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Amiruddin, mengatakan PSRS ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak dan aman yang terjangkau termasuk memperbaiki kehidupan masyarakat.
Dia mengatakan kalau bantuan ini diberikan untuk masyarakat yang baru ingin membangun rumah. “Program ini diharap dapat membantu meringankan beban warga, menciptakan rumah sehat dan lebih baik, peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, dan sebagai bentuk pengurangan atau penataan kawasan kumuh,” pungkasnya. (rin/*)