FAJAR, MAKASSAR–Kabar bahagia bagi konten kreator. Utamanya YouTuber. Mereka bisa mendapatkan kredit tanpa sertifikat tanah dan rumah.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjadi landasannya. Konten, dalam regulasi ini, dianggap sebagai hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Dengan begitu, konten kreator bisa mengajukan kredit perbankan dengan menggunakan kontennya. Hanya saja, implementasi teknisnya masih dibahas.
Jika jadi, semua konten kreator bisa dimudahkan ke depan. Sisa memastikan perbankan punya tim penaksir untuk menentukan nilai valuasi sebuah konten. (zuk)