English English Indonesian Indonesian
oleh

Asas Hukum Praduga Rechmatige pada Keputusan Tata Usaha Negara

Oleh  : Lutfie Natsir, SH. MH, Cla, Pemerhati Masalah Hukum

Asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechmatigheid praesumptio iustae cause), asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap benar atau rechmatiq sampai ada pembatalannya,  dengan asas ini, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat ( Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang PTUN).

Berdasarkan konsep negara hukum tersebut,  menyatakan bahwa menurut hukum positif yang berlaku memang telah diletakkan prinsip-prinsip dasar cita-cita negara hukum antara lain asas legalitas, di mana pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 1 angka 3 dan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 angka 9 yaitu : mendefenisikan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum  bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Unsur unsur Keputusan Tata Usaha Negara  berdasarkan UU No 5 Tahun 1986 maupun UU No 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut:

a. Penetapan Tertulis memberikan pemahaman atau keterangan  bahwa istilah penetapan tertulis , terutama untuk menunjukkan kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

b. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Usaha, yaitu badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, yang dimaksud dengan “ peraturan perundang-undangan ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang diberi kewenangan.

c. Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara, yaitu Tindakan Hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada Ketentuan Hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan Hak atau Kewajiban pada pihak lain.

d. Bersifat Konkret, Individual dan Final sebagai berikut :

e. Menimbulkan akibat hukum bagi orang atau badan hukum perdata,  menimbulkan akibat hukum artinya perbuatan hukum yang diwujudkan dalam perbuatan Keputusan Tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dapat menimbulkan hak dan kewajiban.

f. Syarat – Syarat Keputusan Tata Usaha Negara, adalah harus terpenuhi syarat material dan formil yaitu :

  • Syarat Materil adalah Keputusan Tata Usaha Negara harus dibuat oleh pejabat yang berwenang, tidak mengalami kekurangan yuridis, tujuan penetapan sama dengan tujuan yang mendasarinya.
  • Syarat Formil yaitu bentuk ketetapan sama dengan bentuk yang dikehendaki oleh peraturan yang mendasarinya, procedure harus sama dengan bentuk yang diatur dalam peraturan yang mendasarinya, syarat khusus yang dikehendaki oleh peraturan dasar harus tercermin dalam keputusan.

g. Hapusnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yaitu, telah habis masa berlakunya, dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Badan atau Pejabat yang berwenang, apabila telah dikeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru subtansinya sama dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang lama.   

Demikian sekadar kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadi ladang amal ibadah, Wallahu A’lam Bishawab,  Jazakkalahu Khairan. (*)

News Feed