English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Sinjai Tunggu Audit Kasus Pembangunan KUA

FAJAR, SINJAI -Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Tengah jalan di tempat. Sejumlah pihak mendesak Kejari Sinjai transparan dalam menangani kasus tersebut.

Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sinjai, Saiful mengatakan, pembangunan prasarana KUA yang menelan anggaran Rp1,1 miliar ini mencoreng citra Sinjai sebagai Kabupaten berjuluk Bumi Panrita Kitta’. Sebab, pekerjaan prasarana untuk menunjang program keagamaan masih saja terjadi dugaan penyimpangan.

Oleh karena itu, dia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus ini hingga membongkar aktor intelektual di belakangnya. Pihaknya pun mendukung dan akan mengawasi kinerja Kejari Sinjai dalam menangani kasus ini.

“Ini harus diusut tuntas, jangan sampai para pelaku mengembalikan kerugian negara lalu kasus ini dihentikan begitu saja, sampai kapan pemberantasan korupsi jika seperti ini penyelesaiannya,” tegas Saiful, Kamis, 21 Juli.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Joharca Dwiputra mengatakan, hingga saat ini, hasil perhitungan kerugian negara belum diterima dari tim audit independen.

Kendati demikian, jika hasil audit tersebut keluar tidak serta merta dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. “Tidak bisa secara langsung penetapan tersangka, masih panjang prosesnya, dilihat saja nanti,” bebernya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Sinjai menangani kasus ini karena diduga ada praktik korupsi dengan modus mark-up terhadap sejumlah pembangunan prasarana KUA Sinjai Tengah. Mulai dari gedung balai nikah, manasik haji, taman hingga pembangunan pagar yang menelan anggaran sekitar Rp1,1 miliar.

Sejumlah pihak juga telah diperiksa untuk mengusut perkara ini. Baik pegawai Kemenag Sinjai, KUA Sinjai Tengah, rekanan, dan saksi lainnya.

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan mengatakan, pengembalian kerugian negara tidak bisa menghilangkan pidana dalam perkara ini. Namun, dijadikan jalan untuk membongkar kasus tersebut sampai tuntas.

Oleh karena itu, siapa saja aktor yang terlibat dan bagaimana sistem yang dijalankan, maka mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami terus suarakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Selain itu, dia menyebut, fungsi antikorupsi bagi penegak hukum itu di samping menindak orang, juga harus ada jaminan bahwa praktik kotor itu dibersihkan. “Harus disertai dengan membongkar praktek ini, jangan kemudian mengembalikan tapi praktek ini terus dibiarkan,” pungkasnya. (sir/ham)

News Feed