English English Indonesian Indonesian
oleh

Keanggotaan Ganda di Partai Bisa Dideteksi Saat Verifikasi Faktual

FAJAR, MAKASSAR -Keanggotaan ganda di parpol menjadi persoalan klasik saat tahapan Pemilu dimulai. Pemilu 2019 lalu, KPU menemukan banyak anggota parpol yang didaftarkan, tetapi juga terdaftar di parpol lain.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, pihaknya tak akan kesulitan mengantisipasi keanggotaan parpol ganda. Sebab sudah diantisipasi sejak jauh hari.

“Keanggotaan ganda bisa dideteksi pada proses verifikasi faktual. Sipol (sistem informasi partai politik) bisa mendeteksi nomor NIK yang sama, jadi bisa langsung ketahuan,” kata Endang, Senin, 18 Juli.

Lebih lanjut Endang menututkan, bukan NIK Sipol bisa mendeteksi bila ada informasi yang sama. Beserta nama dan alamat juga.

“Kami selalu memperbaharui data daftar pelimih berkelanjutan agar bisa update. Selain itu juga untuk ,” ujarnya.

Komisioner KPU Bantaeng, Lukman HS mengungkapkan antisipasi yang dilakukan untuk mencegah keanggotaan parpol ganda ialah verifikasi administrasi. Dimana tahapan ini memang dilakukan KPU kepada semua parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Tentu salah satunya adalah verifikasi administrasi, sebagaimana bagian amanah tahapan dengan melakukan verifikasi administrasi. Langkah awal setelah pendaftaran dan termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan,” ungkapnya.

Lukman melanjutkan, bila pihaknya menemukan kegandaan anggota parpol, maka akan melakukan klarifikasi. Serta meminta surat pernyataan dari parpol dan anggota yang bersangkutan.

“Dalam melakukan klarifikasi atas ditemukannya kegandaan misalnya, KPU akan meminta surat pernyataan dari partai politik hingga nama yang bersangkutan. Proses ini adalah hierarki, mulai dari KPU RI, Provinsi sampai di tingkat kabupaten/kota,” jelasnya. (edo/*)

News Feed