English English Indonesian Indonesian
oleh

Kemenag Maros Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak

FAJAR, MAROS-Deklarasi dan sosialisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) tingkat TK/RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanwiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Senin, 18 Juli.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Zulkifli mengatakan, SRA ini telah disosialisasikan di seluruh Indonesia. Akan tetapi kata dia, hanya beberapa provinsi yang fokus pada deklarasi secara nasional.

“Kalau di Sulsel hampir semua kabupaten/kota sudah deklarasi Satuan Pendidikan ramah anak. Mungkin hanya tersisa sekitar tiga atau empat Kabupaten yang belum deklarasi dan sosialisasi SRA. Nah untuk hari ini, kami fokuskan di Kemenag Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan kalau komitmen deklarasi dan sosialisasi ini melibatkan ASN lingkup Kemenag Maros. SRA ini merupakan keteladanan tenaga pendidik terhadap siswa.

“Kegiatan deklarasi dan sosialisasi yang dilakukan secara formal ini baru dilakukan di Kemenag Maros. Karena melibatkan seluruh ASN, bukan hanya dari kalangan madrasah saja yang dilibatkan dalam deklarasi dan sosialisasinya,” jelasnya.

Ke depannya kata dia, sesuai dengan isi satuan pendidikan ramah anak ini, maka tidak bisa lagi ada kekerasan dan diskriminasi dalam dunia pendidikan.

“Tidak boleh lagi ada hukuman dan sanksi bagi peserta didik. Ya kalau selama ini ada hukuman karena anak tidak disiplin, maka setelah deklarasi ini, tidak bisa lagi ada tindakan hukuman bagi anak,” katanya.

Tindakan hukuman yang diberikan guru kata dia, harus dalam bentuk disiplin positif dengan konsekuensi logis. Bukan lagi hukuman dan sanksi. “Tata tertib yang diterapkan di madrasah harus menghilangkan unsur-unsur negatif. Tidak ada lagi hukuman fisik dan bullying. Termasuk di pesantren,” tegasnya.

Disiplin positif itu sendiri kata dia, adalah memberikan ganjaran sesuai dengan kesalahannya. Contohnya, kalau ada siswa yang terlambat mengikuti pembelajaran selama 15 menit. Maka hukuman yang diberikan adalah memberikan waktu 15 menit pengganti bagi siswa untuk belajar.

“Jadi bukan lagi melarang siswa mengikuti pembelajaran sepenuhnya. Karena ini sudah menyalahi aturan yang tertuang dalam satuan pendidikan ramah anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Maros Abd Hafid M Talla mengaku menyambut baik deklarasi dan sosialosasi satuan pendidikan ramah anak ini.

Dia mengatakan akan memulai penerapan aturan baru ini dikalangan madrasah. “Untuk saat ini ada sekitar 134 sekolah Madrasah dan pesantren yang ada dibawah naungan Kemenag Maros,” sebutnya.

Meski termasuk terlambat, kata dia, pihaknya optimis untuk bisa menerapkan SRA ini di sekolah yang berada naungan Kemenag Maros. Pihaknya pun akan berpacu untuk menyusul ketertinggalan. “Kami akan menerapkan aturan ini di seluruh madrasah dan pondok pesantren,” ungkapnya. (rin/*)

News Feed