Pemilik MS Glow, Gilang dan Shandy Purnama terbukti melawan hukum dengan menggunakan merek dagang MS Glow. Brand itu terbukti mirip dengan merek dagang bertajuk PS Glow.
Nama MS Glow, dalam persidangan itu, juga terbukti serupa dengan merek dagang PStore Glow. Merek itu digunakan Putra Siregar sebagai penggugat untuk produk kosmetik.
Kekalahan MS Glow dari PS Glow itu pun membuat duo pemilik MS Glow, Shandy dan Gilang harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.
”Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, dan tergugat VI, secara tanggung renteng. Menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis amar putusan.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis menuturkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, dia menilai beberapa putusan majelis hakim tidak sesuai fakta.
”Jadi kami keberatan, kami sampaikan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan kami akan mengajukan upaya hukum kasasi,” ucap Arman Hanis. (jawapos/fajar)