FAJAR, JAKARTA — Produsen kosmetik MS Glow tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk kosmetik meski kalah gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Surabaya dan diwajibkan membayar Rp37 miliar.
Kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu (12/7/2022) belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap. MS Glow akan meneruskan kegiatan produksi serta penjualan kosmetik.
Arman menyebutkan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Kota Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PS Glow atas MS Glow. Brand kosmetik MS Glow pun harus membayar ganti rugi kepada PS Glow sebesar Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar.
Gugatan itu dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu (12/7). Awalnya, Putra Siregar selaku pemilik PT PStore Glow menggugat brand milik Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana, PT Kosmetika Cantik Indonesia.
Para tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
”Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik),” seperti dikutip dalam amar putusan pada laman SIPP PN Surabaya.