Peristiwa baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu terjadi di kediamannya pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam baku tembak itu, Brigadir J tewas setelah ditembus empat peluru dari senjata api Bharada E.
Kasus baku tembak dua polisi ini jadi sorotan publik karena dinilai banyak kejanggalan.
Salah satunya, langkah Mabes Polri yang baru mempublish peristiwa itu setelah tiga hari berselang.
Demikian juga kamera CCTV yang disebut mati karena tersambar petir.
Pihak keluarga Brigadir J juga menganggap ada kejanggalan karena terdapat luka sayatan senjata tajam dan hilangnya jari kelingking.
Kejanggalan terbaru adalah kepemilikan senjata api Bharada E. Pasalnya, anggota Polri golongan tamtama, tidak diperbolehkan memegang senjata api.
Anggota polri golongan tamtama baru boleh memegang senjata api untuk tujuan pengamanan tertentu.
Itupun yang dipakai adalah senjata laras panjang, bukan senjata laras pendek alias pistol. (pojoksatu/fajar)