English English Indonesian Indonesian
oleh

Lima Tersangka Kasus Korupsi RSKD Siti Fatimah Diserahkan ke Kejati

FAJAR, MAKASSAR-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyerahkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Ibu dan Anak Siti Fatimah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Kamis, 7 Juli.

Adapun lima tersangka yang yakni, HR selaku Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, AB selaku Direktur Lasono Nan Utama, RR selaku Direktur PT Sangia Perdana, SM selaku Staf Tekhnis PT Mentari Alkesindo Jaya, LH selaku Manager Operasional PT Mentaru Alkesindo Jaya.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan P21 dan lima tersangka kasus korupsi pengadaan alkes RSKD Ibu dan Anak Sitti Fatimah.

“Total sepuluh (tersangka), lima sudah P21 dan diserahkan hari ini, dan lima lainnya akan nyusul,” katanya kepada FAJAR.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Ansar mengapresiasi Ditkrimsus Polda Sulsel dalam memberantas kasus korupsi pengadaan alkes RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah. “Patut diapresiasi Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana korupsi,” apresiasinya. (ams/*)

News Feed