English English Indonesian Indonesian
oleh

Kontraktor Kecewa, Tender Dibatalkan Sepihak

FAJAR, MAKASSAR,— Kontraktor pemenang Paket Pembangunan Gedung Pusat Daur Ulang Sampah di Kabupaten Selayar kecewa. Pasalnya kontraknya dibatalkan secara sepihak.

Direktur CV Amputtang Karya Mandiri, Andrianda mengatakan dia keberatan lantaran pejabat pembuat komitmen (PPK) membatalkan proses kontrak paket pekerjaan secara sepihak. Dia mengemukakan bila proses kontrak sudah selesai, namun tiba-tiba ada pembatalan kontrak secara sepihak.

Penyebabnya lantaran adanya surat dari rekanan yang kalah dan menyangga masuk ke Kejaksaan Negeri Selayar. Ironisnya, surat sanggahan tersebut langsung ditanggapi untuk di proses bahwa ada kebocoran rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diterima CV Amputtang.

Pihak Amputtang merasa ada yang tidak jelas.”PPK akhirnya menuding pokja yang melakukan kesalahan dalam evaluasi,” kata Andrianda, Rabu, 6 Juli 2022.

Lebih lanjut Andrianda menuturkan dia telah menghubungi pokja mengaku hingga saat ini belum membatalkan lelang. Dia mengaku telah menerima surat pembatalan dari PPK.

“Harusnya PPK segera menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/ jasa (SPPBJ) setelah menerima hasil pemilihan atau berita acara hasil pemilihan paling lambat lima hari. Ini sudah lebih sebulan. Berdasarkan berita acara hasil pemilihan tanggal 3 Juni 2022 yang dipublikasikan tanggal 15 Juni 2022.”ujar Andrianda. (edo/*)

News Feed