OLEH: Fajlurrahman Jurdi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022
Pakar psikoanalisis Austria: Sigmund Freud pernah menerangkan bahwa seseorang yang mengalami kecemasan atau ketakutan berlebihan hingga membenci sesuatu