WATAMPONE, FAJAR – Dewan juri MTQ XXXII Sulsel di Kabupaten Bone disorot. Penilaiannya dianggap tidak profesional. Hal ini mencederai pelaksanaan syiar Islam.
Lomba yang berlangsung di Masjid Iktikaf pada Rabu malam, 29 Juni 2022 berhasil direbut Khafilah asal Kabupaten Luwu Timur. Sayang, nilai yang keluar tiba-tiba berubah. Kabupaten Luwu Timur terdepak ke posisi lima dan gagal masuk ke final.
“Bukan hanya lomba yang diikuti tuna netra ini saja hal ini terjadi. Pada lomba jus 1 dan jus 5 peserta yang banyak kali mendapat teguran (kesalahan) justru mendapat nilai tertinggi,” kata Hendrik salah seorang tim Khafilah asal Kabupaten Luwu Timur kepada FAJAR, Kamis, 30 Juni 2022.
Selain itu lanjutnya, penilaian yang keluar seharusnya cepat dan terbuka. Sayangnya, nilai dari dewan juri keluar keesokan harinya. “Nilai ini bermalam. Seharusnya langsung diumumkan hari itu dan terlihat di layar. Ini tidak dilakukan justru nilai dikasi bermalam dulu,” ungkapnya.
Alhasil, Kabupaten Luwu Timur hanya berhasil meloloskan lima perwakilan ke babak final. Peserta kabupaten asal Kabupaten Bone sebanyak 24, disusul Kota Makassar dengan 19, kemudian Pinrang ada 14, disusul Kabupaten Takalar dengan 11.
Hasil ini membuat Kabupaten Luwu Timur gagal menjadi juara umum yang ketiga kalinya secara berturut-turut, setelah berhasil menjadi Juara Umum pada MTQ yang terlaksana di Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Luwu Timur. Sekretaris Dewan Hakim MTQ XXXII Sulsel Mujahid mengatakan, setiap lomba memiliki ketua dewan juri masing-masing. Sehingga, hal yang terjadi tidak begitu diketahui.
“Jadi ada memang keluhan itu, tetapi itu ada juri setiap masing-masing lomba. Saat ini kami sedang rapat, nanti lagi yah. Saya ikut rapat dulu,” kata Mujahid singkat. (ans/*)