FAJAR, JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menang PKPU setelah mendapat persetujuan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian utang pada 17 Juni 2022. Total utang Garuda Indonesia yang dicatat dan diakui Tim Pengurus PKPU mencapai Rp142 triliun.
Nilai utang tersebut termaktub dalam daftar piutang tetap (DPT) yang dirilis per 14 Juni 2022. Jumlah tersebut terdiri atas DPT perusahaan lessor senilai Rp104,37 triliun, DPT perusahaan nonlessor senilai Rp34,09 triliun, dan DPT preferen senilai Rp3,95 triliun.
Dalam dokumen tersebut, ada sebanyak 501 kreditur yang terdaftar dan terverifikasi dalam proses PKPU Garuda. Jumlah itu meliputi 355 kreditur perusahaan lessor, 123 kreditur perusahaan nonlessor, dan 23 kreditur preferen.
Pemberi utang terbesar untuk Garuda Indonesia adalah PT Pertamina. Total nilanya mencapai 1. Rp7,5 triliun, kemudian utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia Rp4,6 triliun, PT Bank Mandiri Rp4,3 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Rp2,3 triliun.
Dengan jumlah yang fantastis itu, bagaimana cara Garuda Indonesia bisa melunasi utang ke para kreditur?
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa ada tiga mekanisme pelunasan utang berdasarkan jumlahnya.
Garuda akan membayar langsung utang untuk kreditur di bawah Rp255 juta menggunakan kas perusahaan. Sementara itu, untuk kreditur dengan jumlah di atas Rp255 juta, Garuda akan membayar dengan cara mengeluarkan surat utang.
“Untuk Rp255 juta ke atas, (pemegang) sukuk, dan lessor akan memperoleh kupon debt baru sebesar US$825 juta dan saham US$330 juta,” tegas Irfan, ditulis Rabu, 22 Juni 2022.