English English Indonesian Indonesian
oleh

PT Vale Hanya Manfaatkan Lahan 7000 Hektare, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tidak Proses Perpanjangan Kontrak Karya Jadi IUPK

FAJAR, JAKARTA — Lahan konsesi PT Vale yang telah dimanfaatkan hanya 7000 hektare dari total 118 ribu hektare. Komisi VII DPR RI pun meminta pemerintah tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kontrak Karya itu akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang.

Komisi VII DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pendalaman nilai manfaat PT Vale Indonesia bagi pemerintah dan masyarakat sekitar wilayah operasi PT Vale Indonesia Tbk.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, Panja akan melakukan evaluasi. “Pasalnya, dari 118 ribu hektare, lahan yang termanfaat hanya 7000 hektare. Untuk itu, kami meminta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kontrak Karya itu akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang,” kata politikus Partai NasDem itu.

Sugeng Suparwoto mengungkapkan evaluasi terhadap operasional pertambangan nikel PT Vale di Sulawesi Selatan saat menerima kunjungan perwakilan DPRD Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sugeng Suparwoto menerima kunjungan perwakilan DPRD Sulsel beserta anggota Komisi VII lainnya. Sugeng menyampaikan, tujuan DPRD Sulsel melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Sulsel terhadap dampak beroperasinya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) di Sulsel.

“Tujuan kunjungan (DPRD Sulsel) untuk melakukan konsultasi terkait regulasi pertambangan dan evaluasi PT Vale Indonesia di Sulsel yang sudah beroperasi selama 53 tahun,” kata Sugeng.

News Feed