English English Indonesian Indonesian
oleh

Alasan PN Surabaya Pertama Kali Izinkan Pernikahan Beda Agama

Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan beberapa alasan yang melatarbelakangi pengesahan pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama itu telah disahkan dan tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Pengesahan itu dilakukan atas permohonan pasangan BA dan DS. Keduanya beragama Islam dan Kristen yang telah menikah pada Maret. Permohonan itu disahkan secara hukum pada Senin (20/6/2022).

Berdasar keterangan resmi, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut di antaranya karena perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan.

Dari fakta yuridis tersebut pengantin pria memeluk agama Islam, sedangkan pengantin perempuan memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya.

Selain itu, berdasar pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Ketentuan itu pun sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 tentang negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim dapat memberikan izin untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Permohonan pernikahan beda agama itu secara hukum beralasan dikabulkan.

Selanjutnya pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya mencatat perkawinan tersebut dalam register perkawinan. (fajar)

News Feed