English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Harus Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp6 Miliar di Pinrang

PINRANG, FAJAR — Polres Pinrang masih tutup mulut. Mereka enggan membeberkan terkait dugaan kasus korupsi pengerjaan jalan ruas Urung-Barombong, Kabupaten Pinrang.

Pengerjaan ruas jalan tersebut disorot lantaran dianggap tidak sesuai spek. Akibatnya, reaksi masyarakat tidak terelakkan. Mereka menggelar aksi demonstrasi dengan bernaung dibawah bendera Aliansi Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat (Al-Pamas).

Tuntutannya jelas, meminta keterangan dan menuntut Polres untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Mengingat, anggaran yang digunakan cukup fantastis. Menyentuh angka Rp6 miliar lebih. Itu juga terpamoang jelas di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pinrang.

Pagu anggaran yang disediakan sebesar Rp6,5 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021.Tender ini kemudian dimenangkan oleh CV Luthfie Putra Utama, dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp6,01 miliar.

Inilah yang dipersoalkan Al-Pamas.Mereka kemudian melayangkan surat kepada Polres Pinrang dengan nomor istimewa, perihal laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, sehubungan dengan pekerjaan peningkatan jalan beton ruas Urung-Barombong, dengan anggaran Rp6,09 miliar, TA 2021 yang dinyatakan telah selesai dan telah diserah terimakan.

“Berdasarkan hasil investigasi Al-Pamas, diduga telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi,” tulis Al-Pamas, dalam surat laporan mereka.

Dugaan yang dimaksud mencakup tiga poin, pertama dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses perencanaan penganggaran. Kedua, penentuan pemenang tender, dan ketiga dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk Mark up anggaran, pelaksanaan yang menyalahi ketentuan teknis, dan pengurangan volume pekerjaan.

News Feed