FAJAR, MAKASSAR — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sigid Triyono akan memimpin sidang pelanggaran HAM asal Papua. Dalam perkara tersebut mendudukkan terdawa, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai di Kabupaten Paniai.
Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, sidang tersebut akan digelar pada 27 Juni. Sidang akan dipimpin lima hakim. Ketua PN Makassar Sigid Triyono sebagai hakim ketua, sedangkan hakim anggota terdiri atas Eddy, Rusdiyanto Loleh, Abdul Rahman Karim, dan Johnicol Richard Frans Sine.
“Sidang masih kemungkinan akan dilakukan secara daring. Sebelum persidangan akan diadakan konprensi pers sebelum persidangan,” kata Sibali, Kamis, 16 Juni.
Sibali menjelaskan, JPU perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk rincian perkara berbasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar terdakwa didakwa dengan dua pasal. Yakni pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b. Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu dakwaan kedua Pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Sidang digelar di Makassar dengan pertimbangan keamanan,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua, karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara hukum (de jure). Secara fakta berada di bawah kekuasaan dan pengendalian terdakwa.