English English Indonesian Indonesian
oleh

Ketua PN Makassar Pimpin Sidang HAM Papua

Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya. Selain itu, juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Akibat kejadian tersebut, jatuhnya korban empat orang meninggal dunia, dan 21 orang mengalami luka-luka,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, kata Ketut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014. “Jadi sudah ditunjuk juga 34 jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (edo/yuk)

News Feed