English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyalahgunaan Tunjangan Operasional Satpol PP Makassar, Kejati Sulsel: Ada Upaya Kaburkan Fakta

FAJAR, MAKASSAR-Kejati Sulsel terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar. Kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Itu diduga ada upaya mengaburkan fakta.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, dalam penyidikan Satpol PP, penyidik menemukan ada upaya untuk mengaburkan fakta.

Upaya tersebut kata Andi Faik, ada oknum dengan menggalang dan mengarahkan orang-orang yang tercatat namanya sebagai penerima honorarium, padahal kenyataannya tidak menerima, atau hanya menerima sebagian untuk seolah-olah menyumbangkan honor tersebut sebelumnya guna keperluan kedinasan Satpol PP.

“Apabila hal ini berlanjut, penyidik tidak akan segan menerapkan ketentuan pidana menghalang-halangi penyidikan terhadap orang-orang dimaksud. Dan ini tidak perlu menunggu penyelesaian perkara pokoknya, bisa langsung diproses,” tegas Andi Faik, Selasa, 14 Juni.

“Dan untuk yang terbujuk nantinya ikut memanipulasi fakta, akan kami terapkan ketentuan yang sama, bersama-sama dengan orang yang mengarahkan,” ungkapnya.

Diketahui, kasus itu statusnya naik kepenyidikan karena ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 Kecamatan se Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

Modus operandinya, perkara tersebut bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 Kecamatan. Akibatnya, diduga merugikan APBD Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

News Feed