English English Indonesian Indonesian
oleh

Dewan Soroti Satpol PP Makassar Tak Segel Bangunan Melanggar

Plt Satpol PP Makassar, M Yasir mengatakan Satpol PP itu tidak bisa langsung menyegel karena prosedurnya harus melalui Dinas Tata Ruang dahulu. Hingga saat ini kata dia, belum ada rekomendasi dari Tata Ruang untuk menyegel bangunan tersebut.

“Sekretaris Satpol PP itu sudah berkoordinasi dengan Tata Ruang. Nanti di tindaklanjuti Tata Ruang dulu. Nanti ada rekomendasi baru Satpol PP. Kita tidak bisa langsung menyegel. Harus ada proses yang harus dilalui dulu yaitu Tata Ruang,” tegasnya.

Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan, Andi Akhmad Muhajir mengatakan, pada saat sidak Dimas Tata Ruang tidak dilibatkan. “Minggu lalu memang ada DPR turun. Tapi kami tidak diundang,” katanya.

Sehingga kata dia, Tata Ruang akan turun untuk melakukan teguran. “Kita akan tegur dulu. Baru kemudian tindak tegas selanjutnya,” katanya.

Tata Ruang sendiri kata dia, tidak tahu itu bangunan apa. Jelasnya itu bangunan besar. ” Dan saya kira awalnya sudah lengkap. Tapi ternyata tidak ada IMB,” jelas Akhmad. (mum)

News Feed