FAJAR, MAKASSAR – Penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan eks Kebun Binatang di Jalan Urip Sumohardjo dengan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tetap berjalan dan tidak terganggu dengan upaya hukum yang dilakukan keduanya.
Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
“Kasus ini (dugaan pemalsuan surat dan akta autentik) tetap jalan. Masih berproses,” kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi Selasa, 14 Juni 2022.
Dia mengakui, saat ini kedua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan tersangka keduanya. Tapi hal tersebut menurut Faisal tidak mengganggu jalannya penyidikan.
“Masih tetap jalan (proses penyidikan) tapi saat ini kami juga fokus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka ke pengadilan,” terang Faisal.
Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan oleh Ernawati dan Ahimsa Said ditengarai hanya upaya keduanya untuk menghindari proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat penasehat hukum Ernawati dan Ahimsa Said ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yang meminta penangguhan pemeriksaan kedua tersangka untuk tahap penyidikan.