FAJAR, MAROS -Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk Polsek Turikale. Kapolsek Turikale Kompol Ridwan Saenong membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga beberapa bulan terakhir.
Dari dua pelaku, katanya, satu diantaranya anak dibawah umur. Mereka yakni EJ (24) dan RJ (17). “Modus operandi yang digunakan dengan merusak rumah warga yang kosong dengan cara mencungkil pintu rumah. Juga ada yang masuk melalui plafon” katanya saat Pressconference Jumat, 10 Juni.
Tidak hanya rumah kosong, sasaran pelaku ini kata dia kotak amal yang ada di warung dan toko. “Jadi hasil curiannya itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya. Untuk membeli chip domini,” sebutnya.
Dari pengakuan para pelaku, kata dia, sudah menjalankan aksinya dilima tempat kejadian perkara (TKP). “Pelaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian yang dilakukan sejak bulan Januari hingga April 2022, hingga mengakibatkan kerugian sekitar puluhan juta rupiah.
Lima TKP itu yakni konter HP Pettarani dengan curian 7 Handphone dan uang Rp800, kemudian di Warkop Dbasto pelaku mengambil uang Rp1 juta serta bor listrik dan spare part motor.
Kemudian tkp ketiga kata dia, di Warung Makan Mallaha berhasil mengambil kotak amal dan dua toko kelontong di Jalan Narsun Amrullah. Dimana pelaku mengambil tabung gas, rokok dan uang. “Semua lokasi ini ada di wilayah Kabupaten Maros. Kerugiannya mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya pelaku RJ berperan menjaga saat pelaku EJ menjalankan aksinya. “Akibat perbuatannya itu pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukumannya kurang lebih 9 tahun,” ungkapnya.