English English Indonesian Indonesian
oleh

OSS dan Kemudahan Investasi

Penerapan system online single submission (OSS) dalam proses perizinan investasi sejatinya mendukung percepatan dan kemudahan investasi. Proses perizinan yang diperlukan untuk berinvestasi semua diajukan secara online melalui aplikasi OSS. Saat ini, sudah menggunakan versi OSS RBA (Risk Based Approach) untuk mendukung implementasi PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

Jenis perizinan yang diperlukan setiap usaha bergantung tingkat risiko yang ditimbulkan. Mulai dari skala risiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat risiko ini dinilai berdasarkan risiko usaha terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan risiko terhadap pengelolaan sumberdaya. Hanya usaha dengan risiko tinggi yang memerlukan perizinan. Sementara untuk skala usaha dengan risiko sedang cukup memiliki NIB (nomor induk berusaha) dan sertifikat standar. Sementara yang risiko rendah cukup memeliki NIB sudah dapat menjalankan bisnis. Hanya saja, sampai saat ini informasi terkait system ini belum optimal sehingga masih banyak menemui kendala dalam implementasinya. Termasuk pemahaman di kalangan para penyelenggara perizinan sendiri, baik di tingkat daerah sampai pada pemerintah pusat.

Selain  sosialisasi, berbagai kendala penyelarasan aturan daerah yang relatif lamban, juga menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan implementasinya. Sehingga masih sering dijumpai di masyarakat proses perizinan yang seharusnya lebih cepat dan lebih mudah ternyata masih tertunda-tunda dalam waktu yang lama. Padahal secara konseptual dan regulasi seharusnya semua proses sudah dapat diselesaikan secara daring, khususnya untuk usaha risiko rendah dan menengah.

News Feed