Demikian juga kanal tersebut diakuinya milik KIMA. Ia menjelaskan jika lima meter dari bibir kanal tegas milik KIMA. Termasuk pula beberapa rumah warga yang mendirikan rumah dari jarak tersebut. Hanya saja, KIMA tak ingin mempersoalkannya.
“Kita pasang penghalang karena ingin mempertegas jalan tersebut milik negara yang dikelola KIMA. Makanya kami tutup bukan milik masyarakat. Ada amanat yang harus kita jaga. Itulah mengapa kita tindak tegas,” jelasnya saat ditemui FAJAR, 6 Juni, lalu.
Misbah juga mengaku jalanan itu masih masuk dalam wilayah industri. “Itu masuk area penyangga kawasan industri. Perumahan yang boleh hanya menengah ke bawah. Bukan sebaliknya,” ucapnya, lagi.
Palang itu memang memberi kesan batasan akses masyarakat. Hanya saja, KIMA tak akan menutup secara permanen. Akses masyarakat pun tak ingin ia ganggu. Buktinya, masih ada akses warga. Walaupun secara hak, pihaknya sangat bisa.
“Sekali lagi kami tidak menutup permanen. Cuman lebih menegaskan kalau tanah itu milik negara yang dikelola oleh KIMA. Sebelum kita tutup juga sudah bicara dengan para tokoh yang dituakan di situ. Tidak asal tutup saja,” tegasnya. (bus/*)