English English Indonesian Indonesian
oleh

FKM Kalmas Barat Minta Usut Tuntas Tragedi Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi

“Nah kalau terkait dengan kapal nelayan, yah petugas Syahbandar tidak ikut campur karena namanya saja kapal nelayan berarti bukan kewenangannya di Syahbandar Umum. Itu kewenangannya di Syahbandar Perikanan,” jelasnya.

Sebelumnya, Capt.Yohanis K.Te’dang telah diperiksa pihak Polda Sulsel. Ia dipertanyakan terkait status hukum dari kapal tersebut. “Jadi saya jelaskan bahwa status hukum kapal itu adalah jenis kapal nelayan,” ungkap Yohanis.

Capt.Yohanis K.Te’dang mengungkapkan, tersangka utamanya nahkoda. Karena nahkoda memberangkatkan kapalnya tidak mengantongi surat persetujuan berlayar. Apakah dikeluarkan oleh perikanan atau dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Umum. Kemudian nahkoda juga tahu bahwa kapalnya membawa muatan yang bukan muatannya.

“Nah berarti kan tidak layak toh begitu karena muatannya dia itu harus ikan tapi justru dia bawa muatan lain. Ini dengan keterangan informasi yang dikumpulkan,” tuturnya. (ams/*)

News Feed