FAJAR, MAKASSAR — Majelis Kode Etik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar merampungkan sidang kode etik terhadap Kepala Sub Bagian (Kasusbag) Humas Sekretariat DPRD Makassar, Andi Taufiq Nadsir.
“Majelis kode etik sudah mengeluarkan keputusan. Hasil sidang akan dilaporkan kepada Pak Wali Kota terlebih dahulu,” kata Sekretaris BKPSDMD Makassar, I Dewa Gde Widya Darma, Selasa, 24 Mei.
Dewa enggan membeberkan jenis sanksi tersebut. Apalagi, Surat Keputusan (SK) sanksi terhadap Taufiq masih dalam proses penyusunan di BKPSDMD Makassar. Sanksi yang akan diberikan kepada Taufiq lantaran Andi Ashfiah Amir, istri dari Taufiq melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir mengadukan dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.
Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan,” ujar Ashfiah melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Makassar.
Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah mengajukan permohonan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Kepala Inspektorat Makassar meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan suaminya sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). (mum/yuk)